Besaran Pemungutan Zakat Bagi ASN Berdasarkan Golongan

Daerah200 Dilihat

Lubuklinggau(Jurnalissilampari.Com) Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar memimpin rapat penetapan SK Wali Kota Lubuklinggau tentang Penetapan Zakat Penghasilan, Infak dan Shodaqoh bagi ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau, di ruang kerja Sekda Kota Lubuklinggau, Jumat (17/2).

Dalam rapat tersebut dibahas besaran nominal penetapan zakat penghasilan. Menurut Asisten, infak dan sodaqoh sifatnya suka rela, hanya saja setiap instansi harus memiliki kesadaran untuk bersedekah. 

Sesuai hasil kesepakatan bersama, bahwa pengambilan zakat bagi ASN ditetapkan berdasarkan golongan.  Golongan IV senilai Rp 30.000, golongan III Rp 20.000, golongan II   Rp 7.500 dan golongan I Rp 5.000. Sedangkan untuk PPPK setara dengan Golongan III. 

“SK  segera akan ditindaklanjuti dan  disampaikan kepada wali kota untuk dikoreksi,” ujarnya. 

Ketua Baznas Kota Lubuklinggau,H Harnan mengatakan pemberdayaan zakat kurang optimal karena terkendala dana. Dan Baznas telah mengusulkan untuk besaran zakat berkisar 2,5 persen.  

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Nobel Nawawi mengatakan untuk besaran zakat harus mengacu dengan kota yang setara dengan Lubuklinggau dari segi penghasilan ASN. 

“Artinya dana zakat jangan terlalu kecil dan jangan terlalu besar karena menyangkut dana keagamaan yang digunakan untuk kegiatan sosial,” tandasnya. 

Rapat juga diikuti Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, H Hendri Hermani, Kabag Kesra, Ahyar El Hafis, Kepala Bagian Hukum, M Yasin dan Kabag Prokopim, Ongki Pranata.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *