Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati

Uncategorized9 Dilihat

Musi Rawas, Jurnalissilampari.com- Jejakkeadilan.com-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas, terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2023 dan penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Musi Rawas Tentang LKPJ Bupati Kabupaten Musi Rawas, Sabtu 23/3/2024

Azandri menyampaikan selaku pimpinan rapat dan ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang tergabung dalam Komisi-komisi serta pihak Eksekutif yang telah melaksanakan tugasnya sampai dengan selesai tahun anggaran 2023 yang berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum penetapan keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Rekomendasi DPRD Musi Rawas terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun anggaran 2023,

Sekertaris Dewan membacakan tentang rekomendasi persilakan tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Musi Rawas terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2023.

DPRD Kabupaten Musi Rawas menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan :

  1. Menetapkan rekomendasi DPRD Kabupaten Musi Rawas terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
    <2. Rekomendasi DPRD Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud agar ditindak lanjuti oleh Bupati Musi Rawas dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depannya.
  2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam keputusan ini.

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dalam kata sambutannya yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah Musi Rawas, Drs. Ali Sadikin menyampaikan dengan telah selesainya pembahasan LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *