Musi Rawas, Jurnalis Silampari.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas. Propinsi Sumatera Selatan Menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD-P tahun 2023. Rabu, (23/08/2023).
Rapat paripurna Dipimpin Wakil Ketua II Hendra Adi Kusuma, karena ketua DPRD kabupaten Musi Rawas berhalangan hadir
Seperti itu juga, bertidak menyampaikan Nota Keuangan Sekaligus Rancangan Raperda APBD-P tahun 2023 yakni Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Mahmud juga berhalangan sehingga diwakilkan Wakil Bupati Musi Rawas, Hj. Suwarti Burlian, berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Musi Rawas
Sekretaris DPRD Musi Rawas. Elbaroma menyampaikan, Agenda rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Rancangan APBD-P tahun 2023. Elbaroma melaporkan, dalam kesempatan Rapat Paripurna kali ini. Sebanyak 21 orang dari 45 orang Anggota DPRD menghadiri rapat paripurna.
Adapun, dalam pelaksanaanya rapat paripurna beragendakan mendengarkan penyampaian nota keuangan dan raperda APBD-P tahun 2023. Dan dikesempatan tersebut, nota keuangan dan raperda APBD-P tahun 2023 akan disampaikan Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti Burlian.
“Dalam rapat paripurna DPRD. dalam rangka penyampaian nota keuangan dan raperda APBD-P tahun 2023 yang mana disampaikan oleh Wakil Bupati Hj. Suwarti. seyogyanya disampaikan Bupati Mura, akan tetapi karena adanya agenda lain sehingga berhalangan hadir,”Ungkap Elbaroma.
Dijelaskan Elbaroma, bahwa dalam agenda rapat paripurna penyampaian nota keuangan dan raperda APBD-P tahun 2023 merupakan agenda dalam rangka menyusun aturan terhadap pengunaan anggaran yakni APBD-Perubahan.
“Untuk dilaporkan, dalam kesempatan rapat paripurna telah hadir sebanyak 21 Orang Anggota DPRD bersama juga dihadiri kepala OPD lingkup pemerintahan kabupaten Musi Rawas,”Paparnya.
Usai Sekwan Elabaroma memberikan laporan, dilanjutkan pimpinan rapat paripurna, Hendra Adi Kusuma menyampaikan serangkaian kesiapan. Maka, dengan itu diselenggarakan agenda rapat paripurna penyampaian nota keuangan dan raperda APBD-P tahun 2023.
Sementara itu, Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti Burlian menyampaikan detail penyampaian nota keuangan dan raperda APBD-P tahun 2023.
Dalam nota keuangan dan raperda APBD-P tahun 2023 tentunya telah berpedoman pada, Peraturan pemerintah (PP) No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Kemudian, Peraturan menteri dalam Negeri no 90 tahun 2020 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Serta peraturan menteri dalam negeri no 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023,”Bebernya.
Selain itu juga, Pedoman lainya. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-1.15.5.1317 tahun 2023 tentang perubahan keputusan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisir pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan daerah.pungkasnya. (**)