Lubuklinggau,(Jurnalissilampai.com) Kembali LSM Pemerhati Pembagunan Daerah (PPD) yang di ketua oleh Mulyadi dan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan melaporkan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di SMK Negeri 3 Lubuklinggau Provinsi Sumatera selatan, Selasa (14/01/2025).
Tujuan pemerintah mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah untuk menghasilkan tenaga kerja yang terampil dan siap memasuki dunia kerja, dipekerjakan, atau menjadi wiraswasta. Untuk mencapai tujuan tersebut, SMK perlu :
- Meningkatkan kompetensi siswa.
- Memfasilitasi pembelajaran yang berpusat pada kebutuhan dunia kerja.
- Memperoduksi barang dan jasa sesuai dengan karakteristik dan kompetensi sekolah.
- Meningkatkan kwalitas lulusan dan sekolah.
Dalam keputusan Mendikbud RI Nomor : 0490/U/1992 Pasal 2 dijelaskan bahwa SMK bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk dapat mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan kesenian, serta menyiapkan peserta didik memasuki lapangan kerja. Oleh sebab itulah, pemerintah pusat melalui kementrian Pendidikan mengucurkan dana yang sangat besar untuk peserta didik yang bersekolah di SMK, yang besaran dananya adalah sebesar Rp.1.600.000 per siswa pertahun (dana BOS Reguler), begitu juga pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang mengucurkan dana Pembiayaan Sekolah Berkeadilan (dana PSB) sebesar Rp. 1.500.000 per siswa pertahun. Seharusnya, dengan dana yang sangat besar tersebut, pihak sekolah sudah dapat mencetak para siswanya sebagaiman yang diamanatkan oleh undang-undang serta keputusan Mendikbud RI.
Namun sayangnya, hal itu tidak terjadi di SMKN 3 Lubuklinggau, pejabat yang diserahi untuk mengelola dana yang sangat besar tersebut tidak amanah, patut diduga dana yang seharusnya diperuntukkan untuk para siswa di SMKN 3 Lubuklinggau,
Diduga diselewengkan oleh oknum pejabat disekolah untuk memperkaya diri sendiri dengan tidak pernah memperhatikan kebutuhan disekolah tersebut.
Beranjak dari situlah maka, ALIANSI PEMERHATI PEMBANGUNAN DAERAH (PPD) dan MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN melaporkan oknum pejabat di SMKN 3 Lubuklinggau ke Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejari kota Lubuklinggau.
“Ketua LSM PPD, Mulyadi menyampaikan, alasan kuat kami melaporkan ke APH didasari banyaknya keluhan dari masyarakat kota Lubuklinggau tentang anak-anak mereka yang duduk di kelas X dan XI yang tidak pernah praktek, dikarenakan tidak tersedianya bahan-bahan yang akan digunakan untuk praktek siswa, serta keluhan dari para guru dan staf yang mengeluhkan bahwa mereka tidak disediakan fasilitas untuk praktek siswa serta kurangnya perhatian oknum pejabat di SMKN 3 Lubuklinggau, karena oknum pejabat tersebut jarang berada disekolah.”
“Oknum pejabat tersebut lebih sering “berkordinasi” dengan para oknum pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sehingga, tugas pokoknya disekolah terbengkalai dan kurang mendapat perhatian sebagaimana mestinya. Dari berbagai pertimbangan tersebut, kami mengumpulkan beberapa bukti petunjuk terhadap persoalan tersebut, dari hasil penelusuran kami dan dari bukti petunjuk yang kami peroleh, ditemukan beberapa kejanggalan yang patut diduga mengarah kepada tindakan melawan hukum yakni dugaan korupsi dengan bukti petunjuk sebagai berikut :
- Terdapat dugaan penggelembungan jumlah siswa yang patut diduga bertujuan untuk memperoleh dana yang besar, baik dari dana BOS Reguler maupun dana PSB.
- Adanya alokasi dana yang sangat besar pada kegiatan perjalanan dinas yang menelan dana yang sangat fantastis melebihi dana perjalanan dinas pada OPD.
- Terdapat dana makan minum yang juga sangat besar yang berbanding terbalik dengan kesejahteraan para guru dan staf TU yang tidak disediakan minuman seperti teh masin dan kopi disekolah.
- Terdapat adanya dugaan pembelian bahan-bahan praktek siswa yang piktif, karena data riil disekolah para siswa kelas X dan kelas XI tidak pernah praktek. Dan ada beberapa lagi item yang kami laporkan ke kejari Lubuklinggau.” ucap mulyadi.
Dari semua item yang sampaikan ke Kejari Lubuklinggau tersebut, patut diduga negara telah dirugikan ratusan juta rupiah. Pada kesempatan ini, Mulyadi sebagai salah satu pelapor berharap agar pihak Kejari Lubuklinggau dapat menuntaskan kasus tersebut serta dapat menyeret pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke meja hijau, agar dapat menjadi efek jerah bagi para pejabat disekolah yang lain, yang hanya memikirkan diri pribadi tanpa menghiraukan sekolah yang seharusnya mendapat perhatian lebih sehingga amanat UU dapat tercapai.
Mulyadi menambahkan, “itulah akibat dari pemerintah, dalam hal ini pejabat yang berwenang di Dinas Pendidikan Sumatera Selatan mengangkat pejabat dilingkungan sekolah dengan hanya mempertimbangkan bahwa oknum pejabat disekolah tersebut loyal dengan atasan saja, tanpa mempertimbangkan rekam jejak oknum pejabat tersebut sebelumnya.
Bukankah ditempat yang sebelumnya oknum pejabat di SMKN 3 Lubuklinggau tersebut penuh dengan masalah, eeh malah diangkat ke sekolah yang lebih besar. Oknum pejabat inikan rekam jejaknya dimedsos kan bisa dilihat, betapa hebonya gaya hidup sang oknum pejabat tersebut, memamerkan bahwa dia jalan-jalan ke luar negeri, memeiliki kendaraan mewah, dan sering meninggalkan sekolah untuk selalu “menyetor muka” ke atasannya.” Mulyadi yang diamini temannya Jamaluddin.(rls)