Bukan Tambang Ilegal Yang Digarap Masyarakat Itu lahan PT Kim

Daerah137 Dilihat

Lubuklinggau-Jurnalissilampari.com – Menangapi terkait pemberitaan dari media online DetiktvSumsel yang berjudul Diduga Ilegal Tambang Galena Di Wilayah Jangkat Rasakan Warga.

Ibnu Qolbi, selaku ketua pemuda Desa Lubuk Mas menyangkal bahwa pihaknya yang menggarap dan mengambil batu di lahan PT Kim telah meresahkan masyarakat desa sekitarnya, dan lahan yang kami ambil batu tersebut bukan lah lahan atau tanah milik dari PT Galtam.

“Kami menggarap lahan tersebut adalah milik dari PT Kim,” ujar Ibnu Qolbi saat dibincangi oleh wartawan.

Memunculkan berbagai kilas balik history perjalanan tambang mineral Rawas Ulu. Ibnu Qolbi menyampaikan bahwa sementara lahan tersebut sudah dihibahkan pemilik hak garap kepada salah satu Yayasan di Jakarta dan di berikan hak garapnya kepada Karang Taruna dan kelompok pemuda Desa Lubuk Mas dan sekitarnya.

“Kami selaku masyarakat desa yang mengambil batu di lahan PT Kim Untuk di kelola agar dapat memenuhi kebutuhan kami sehari- hari, dan kami masyarakat tidak menguasai atau merasakan masyarakat lain sepengetahuan kami lahan tersebut bukan lah lahan atas nama PT Galtam,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya menyampaikan kepada seluruh stakeholder Propinsi Sumsel. Kementrian BPKM dan Menko Maritim Investasi untuk Membantu dan membimbing kami dalam merealisasikan hilirisasi industri yang wajib melibatkan putra daerah dan wajib memberikan manfaat buat daerah sekitar areal pertambangan.

“Salah satunya dengan menerbitkan rekomendasi WPR wilayah pertambangan rakyat di daerah kami ini. Untuk mendapatkan Hak IPR izin Pertambangan Rakyat yg berdaulat untuk Rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, Bagus Nugraha yang mewakili dari PT KIM, beralamat di Jalan Hokky Blok C No.27 Lorok Pakjo Kota Palembang, Sumatera Selatan menjelaskan telah membeli atau ganti rugi lahan garapan warga, disejumlah bidang tanah didalam areal kawasan Sungai Tubo, Desa Jangkat dan Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Medio 2007-2010 Sekitar 200ha. Data SPH dan Kwitansi pembayaran lengkap bahwa  merupakan pemegang hak atas tanah berdasarkan beberapa Akte Camat dan SPH yang ada dengan Kami,” ujar Bagus.

Bagus menerangkan, status pemegang hak tanah tersebut diperkuat dalam Akte Camat, Sket, Kwitansi Pembayaran, saksi-saksi yang menyatakan bahwa adalah pihak yang mempunyai hak atas tanah tersebut total luas 200Ha. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *