Lubuklinggau, (Jurnalissilampari.com)– Masyarakat Lubuklinggau digegerkan dengan video viral yang menunjukkan seorang pria dicekik dan dianiaya beberapa hari lalu. Kejadian tersebut kini mulai menemui titik terang setelah Lukman, korban penganiayaan, melapor ke Polres Lubuklinggau dengan didampingi oleh pengacaranya.
Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor: LP/B/332/XI/2024/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN.
Saat diwawancarai oleh awak media, Adv. Nofiansyah, S.H., yang merupakan pengacara Lukman, mengungkapkan bahwa pada Minggu, 24 November 2024, dirinya bersama tim hukum menerima surat kuasa khusus dari klien mereka, Lukman, untuk mendampingi dalam pembuatan laporan kepolisian di Polres Lubuklinggau dan melakukan visum et repertum di Rumah Sakit AR Bunda. Laporan ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu pukul 06.00 WIB di kediaman Nasir di Jalan Kemuning, Komplek Perumdam RT 005, Kelurahan Puncak Kemuning kota Lubuklinggau.
“Hari ini kami mendampingi masyarakat untuk melapor ke Polres Lubuklinggau terkait tindakan premanisme yang dilakukan oleh saudara ZA alias AN yang terjadi pada hari Minggu kemarin. Kami tim hukum meyakini bahwa rekan-rekan penyidik Polres Lubuklinggau dapat segera memproses laporan ini,” ungkap Adv. Nofiansyah.
Lebih lanjut, Nofiansyah menyatakan bahwa mereka mengecam keras tindakan premanisme yang terjadi di Lubuklinggau. “Kami sangat mengecam tindakan premanisme dengan dalih apapun yang terjadi di Lubuklinggau, demi menjaga kondusivitas kota Lubuklinggau menjelang Pilwako ini,” tegasnya.
Laporan ini menjadi langkah awal untuk menuntut keadilan bagi korban sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Polres Lubuklinggau dalam memberantas premanisme di wilayah tersebut.(*/rls)